
Pada hari Rabu (30 Juli 2025) bertempat di Gedung Pertemuan Warga Desa Pogungkalangan telah dilaksanakan Musdes Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027.
Acara dihadiri oleh Pemerintah Desa Pogungkalangan, BPD, Forkompinca Kecamatan Bayan, PD, LKD Desa Pogungkalangan, Tokoh Masyarakat Desa Pogungkalangan.
Acara diawali dengan sambutan oleh Ibu Sukarmi selaku Kepala Desa Desa Pogungkalangan dan Bapak H. Kusaeni selaku Ketua BPD Desa Pogungkalangan.
Penyuluhan disampaikan oleh Ibu Ady Kurniati dari Kecamatan Bayan dan Ibu F. Dwi Mei Selaku PD Kecamatan Bayan, disampaikan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Karena adanya Perubahan mendasar UU No. 3 Tahun 2024 terhadap perencanaan dan keuangan di Desa maka jabatan Kades dan BPD diperpanjang menjadi 8 Tahun. Karena hal tersebut maka RPJMDesa juga diperpanjang.
2. Perubahan RPJMDesa disepakati di MusrenbangDesa :
-
Bila sisa kegiatan dalam RPJMDesa mencukupi sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa setelah diperpanjang menjadi 8 Tahun dan telah mengakomodir bantuan keuangan dan rencana program dan kegiatan yang akan masuk Desa maka RPJMDesa tersebut dapat diperpanjang masa berlakunya
-
Bila sisa kegiatan dalam RPJMDesa mencukupi sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa setelah diperpanjang menjadi 8 tahun namun belum mengakomodir bantuan keuangan dan rencana program dan kegiatan yang akan masuk Desa maka RPJMDesa cukup dirubah dengan menambahkan bantuan keuangan dan rencana program dan kegiatan yang akan masuk Desa tanpa melalui penggalian gagasan.
-
Bila sisa kegiatan dalam RPJMDesa tidak mencukupi sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa setelah diperpanjang menjadi 8 Tahun maka dirubah dengan melakukan penggalian gagasan mulai dari kelompok masyarakat, RT RW, pedukuhan, lembaga kemasyarakatan Desa dan menambahkan rencana bantuan keuangan dan rencana program dan kegiatan masuk ke Desa.
3. Tim Penyusun RPJMDesa terdiri dari minimal 7 orang dan maksimal 11 orang, berjumlah ganjil dan minimal 30% keterwakilan perempuan.
Dibentuk Tim Penyusun Perubahan RPJMDesa Tahun 2019-2027 yang diketuai oleh Bapak Surasman, Pembina Kepala Desa Pogungkalangan, Sekretaris Eko Veriyanto serta anggota sebagai berikut : Angsor Asrori, Indah Wuryanti, Suroso, Jumari, Amat Ngasrodin dan Ari Purnawati.
Pukul 11.30 WIB Musdes Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027 ditutup oleh Angsor Asrori selaku Pembawa Acara dengan harapan Penyusunan Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027 dapat berjalan lancar.