
Pada hari Selasa (18 Februari 2025) bertempat di Gedung Pertemuan Warga Desa Pogungkalangan telah dilaksanakan Konsultasi Publik Membahas Rancangan Peraturan Desa Pogungkalangan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pogungkalangan Tahun Anggaran 2024.
Acara dihadiri oleh Pemerintah Desa Pogungkalangan, BPD, Forkompincam Kecamatan Bayan, PD Kecamatan Bayan, LKD Desa Pogungkalangan dan Tokoh Masyarakat Desa Pogungkalangan.
Disampaikan oleh Kepala Desa Pogungkalangan, Ibu Sukarmi, materi Rancangan Peraturan Desa Pogungkalangan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pogungkalangan Tahun Anggaran 2024 karena sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, bahwa setiap Peraturan Desa sebelum dibahas dengan BPD wajib dikonsultasikan kepada masyarakat.
Dibacakan oleh Sekretaris Desa Pogungkalangan bahwa target Pendapatan pada APBDes Pogungkalangan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.175.590.500,00 terealisasi Rp. 1.119.401.629,00 sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 33.977.782,00. Sedangkan untuk Belanja anggaran sebesar Rp. 1.219.015.539,00 terealisasi sebesar Rp. 1.119.401.629,00, sehingga terdapat surplus Rp. 99.613.910,00. Pada Pembiayaan terdapat Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun 2023 sebesar Rp. 73.425.039,00 dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan modal BUMDes sebesar Rp. 30.000.000,00 sehingga terdapat Silpa tahun berjalan sebesar Rp. 65.636.128,00.
Pada sesi tanggapan masyarakat, perwakilan dari peserta konsultasi publik menerima atas rancangan Peraturan Desa tersebut sehingga acara dilanjutkan penandatanganan berita acara hasil konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Desa Pogungkalangan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pogungkalangan Tahun Anggaran 2024.