
Pada hari Rabu (23 Juli 2025) bertempat di Gedung Pertemuan Warga Desa Pogungkalangan telah dilaksanakan Penyuluhan Dan Pembentukan Tim Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pogungkalangan Tahun 2025.
Acara dihadiri oleh Pemerintah Desa Pogungkalangan, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LKD Desa Pogungkalangan, Tokoh Masyarakat Desa Pogungkalangan, TIM 3 BPN Purworejo PTSL 2025 dan Perwakilan Calon Peserta PTSL.
Acara dipimpin oleh Ibu Sukarmi selaku Kepala Desa Desa Pogungkalangan. Diawali dengan sambutan oleh Ibu Sukarmi selaku Kepala Desa Desa Pogungkalangan dan Bapak H. Kusaeni selaku Ketua BPD Desa Pogungkalangan.
Penyuluhan disampaikan oleh Bapak Slamet Sudibyo, S.SiT. selaku Wakil Ketua Bidang Yuridis TIM 3 BPN Purworejo PTSL 2025, disampaikan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Beberapa Manfaat sertipikat, diantaranya : Bukti kepemilikan tanah, Memberikan rasa senang tenang kepada pemilik, Bisa dijadikan agunan.
2. Beberapa Syarat ikut Kegiatan PTSL, diantaranya Seluruh Warga Negara Indonesia yang memilliki hubungan kepemilikan atas tanah di desa Penlok PTSL, Tanah yang didaftarkan khusus yang belum bersertifikat, Tanah yang didaftarkan tidak ada sengketa kepemilikan dan sengketa batas, Membuat Berkas Permohonan, melampirkan FC. KTP, KK dan SPPT.
3. Tanah yang dapat disertipikatkan : tanah perorangan, tanah wakaf, tanah kas desa.
Dibentuk juga Tim Pelaksana Kegiatan PTSL ILASP di Desa Pogungkalangan Tahun 2025 yang diketuai oleh Bapak Kusaeni dan Penanggungjawab Kepala Desa Pogungkalangan serta anggota sebagai berikut : Eko Veriyanto, Angsor Asrori, Surasman, Adam Muhkilisin, Anggit Puryanto, Suroso, Jumari, Amat Ngasrodin, Cahyo Sutriyono.
Pukul 11.30 WIB Penyuluhan PTSL ILASP Tahun 2025 ditutup oleh Angsor Asrori selaku Pembawa Acara dengan harapan kegiatan PTSL ILASP di Desa Pogungkalangan dapat berjalan lancar.